PUSKESMAS BAGUS (Bersih, Amanah, Gampang, Unggul, dan Senyum)



Berdasarkan Permenkes No 5 tahun 2024 (Panduan Praktik Klinis Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer)
Dokter akan merujuk pasien apabila memenuhi salah satu dari kriteria “TACC” (Time – Age – Complication – Comorbidity) berikut :
Selain empat kriteria di atas, kondisi fasilitas pelayanan juga dapat menjadi dasar bagi dokter untuk melakukan rujukan demi menjamin keberlangsungan penatalaksanaan dengan persetujuan pasien.
=============================================== Untuk Meningkatkan Kualitas Mutu dan Kinerja Puskesmas Negara, Kriktik dan Saran serta Umpan Balik Masyarakat terhadap Pelayanan Puskesmas Negara dapat disampaikan melalui :