144 PENYAKIT YANG TIDAK DAPAT DIRUJUK KE RUMAH SAKIT, WAJIB DILAYANI DI LAYANAN PRIMER

Berdasarkan Permenkes No 5 tahun 2024 (Panduan Praktik Klinis Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer)

Dokter akan merujuk pasien apabila memenuhi salah satu dari kriteria “TACC” (Time – Age – Complication – Comorbidity) berikut :

  1. Time : jika perjalanan penyakit dapat digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standard.
  2. Age : jika usia pasien masuk dalam kategori yang dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi serta risiko kondisi penyakit lebih berat.
  3. Complication : jika komplikasi yang ditemui dapat memperberat kondisi pasien.
  4. Comorbidity : jika terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang memperberat kondisi pasien.

Selain empat kriteria di atas, kondisi fasilitas pelayanan juga dapat menjadi dasar bagi dokter untuk melakukan rujukan demi menjamin keberlangsungan penatalaksanaan dengan persetujuan pasien.

=============================================== Untuk Meningkatkan Kualitas Mutu dan Kinerja Puskesmas Negara, Kriktik dan Saran serta Umpan Balik Masyarakat terhadap Pelayanan Puskesmas Negara dapat disampaikan melalui :

  1. Telp/WA di Nomor 0813-4722-7337
  2. Email : puskesmasnegara@gmail.com
  3. Kotak Kritik dan Saran di Puskesmas Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *