PERUBAHAN JAM KERJA PELAYANAN UPTD PUSKESMAS NEGARA

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati HSS Nomor 100.3.4.2/279/ORG/2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/01/Dinkes/2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara UPT Puskesmas Negara menetapkan Hari dan Jam Pelayanan.

=============================================== Untuk Meningkatkan Kualitas Mutu dan Kinerja Puskesmas Negara, Kriktik dan Saran serta Umpan Balik Masyarakat terhadap Pelayanan Puskesmas Negara dapat disampaikan melalui :

  1. Telp/WA di Nomor 0813-4722-7337
  2. Email : puskesmasnegara@gmail.com
  3. Kotak Kritik dan Saran di Puskesmas Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *