PUSKESMAS BAGUS (Bersih, Amanah, Gampang, Unggul, dan Senyum)


Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati HSS Nomor 100.3.4.2/279/ORG/2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/01/Dinkes/2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara UPT Puskesmas Negara menetapkan Hari dan Jam Pelayanan.
=============================================== Untuk Meningkatkan Kualitas Mutu dan Kinerja Puskesmas Negara, Kriktik dan Saran serta Umpan Balik Masyarakat terhadap Pelayanan Puskesmas Negara dapat disampaikan melalui :